Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan

Senin, 10 Januari 2011 – 19:40 WIB
Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan - JPNN.COM
TANGERANG - Kejar setoran, petugas retribusi Pasar Anyar, Kota Tangerang menjual tiket diambang batas yang diatur dalam Perda Nomor 09/2002. Maklum saja, petugas retribusi harus menyetor Rp 200 ribu ke Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Sementara penghasilan yang mereka dapat hanya pada kisaran Rp 15 ribu per hari.

Pantauan Indopos (grup JPNN) di lokasi penarikan retribusi yang berjarak 10 meter dari perlintasan pintu kereta api Pasar Anyar, satu tim petugas retribusi beranggotakan tiga orang. Untuk sekali lewat, kendaraan roda dua dipatok sebesar Rp 1.000. Anehnya, di tiket retribusi tertulis untuk dua jam pertama hanya Rp 500. Dan satu jam berikutnya Rp 250.

Di tiket tersebut dicantumkan kalimat tanda pembayaran retribusi parkir sepeda motor Perda Nomor 9/2002. Tiket berwarna biru itu juga tercantum angka 2010 yang menandakan, masa berlaku tiket pada 2010. Tertulis pula di bagian bawah tiket segala kehilangan atau kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang didalamnya adalah resiko pemilik sendiri. Meski telah membayar Rp 1.000, tidak ada pemeriksaan STNK kendaraan roda dua yang dilakukan petugas saat hendak meninggalkan lokasi Pasar Anyar untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.

Zuliansyah, 20, salah satu pengendara roda dua, kepada media ini, mengaku cukup kaget dengan penarikan retribusi yang melebihi tarif yang tertera di tiket parkir. Apalagi, saat diberikan, petugas tidak menuliskan nomor polisi kendaraan yang harusnya dicatat di kotak nomor polisi yang ada di sisi kanan tiket parkir. "Sekali lewat sini memang diminta’in seribu (Rp 1.000, Red) sih sama petugas. Padahal kan ditiketnya tarifnya cuman lima ratus (Rp 500, Red)," katanya.

TANGERANG - Kejar setoran, petugas retribusi Pasar Anyar, Kota Tangerang menjual tiket diambang batas yang diatur dalam Perda Nomor 09/2002. Maklum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close