Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan
Senin, 10 Januari 2011 – 19:40 WIB
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Gatot Suprijato, saat dihubungi media ini mengaku pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9/2002 soal Tarif Retribusi. Apabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.
"Informasi ini masukan dan kami akan berikan arahan kepada UPTD. Soal setoran Rp 200 ribu itu masuk ke kas daerah. Bukan ke pribadi-pribadi petinggi Dishub Kota Tangerang. Kami akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangan atas kondisi penarikan retribusi melebihi tarif," kata Gatot melalui sambungan telepon. (kin)