Kejar Tenggat, Sibuk Data Honorer
Sabtu, 24 Juli 2010 – 15:40 WIB
Dijelaskan, pendataan hanya menyangkut administrasi saja karena ada tenaga honorer yang masuk data base dan ada yang tidak. Bagi yang masuk database secara bertahap sudah dikeluarkan SK PNS, setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Jadi semuanya sudah dibuat SK-nya dan sekarang sudah bekerja, kalau yang tertinggal ini sebenarnya akibat tenaga honorer belum memenuhi syarat waktu itu,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan adanya surat edaran dari Menpan ini, maka pihaknya melalui tim yang akan dibentuk segera menyelesaikan pendataan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemko Medan. Selain mendata tenaga honorer, juga syarat seperti yang dianjurkan dalam surat edaran Menpan yakni harus bekerja terus menerus sampai tahun.