Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Selasa, 10 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)