Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
Kamis, 15 Agustus 2024 – 14:48 WIB
Pascaputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur.
Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
"Selanjutnya, SPH dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Odit. (mcr36/jpnn)