Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Tersangka US, Ketua Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus ASN di Rokan Hulu, memalsukan dokumen pengajuan kredit dan menyalahgunakan dana kredit.
“Jadi, sana yang seharusnya diterima oleh nasabah sebesar Rp 149,85 juta per orang, langsung disetorkan ke rekening US tanpa sepengetahuan nasabah. Dana ini kemudian digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan dan keperluan pribadi,” jelasnya.
Tanah yang dijadikan agunan ternyata merupakan tanah negara di kawasan Hutan Produksi Terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.