Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari, mulai 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saya tegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.(mcr36/jpnn)