Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilaksanakan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (29/2).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam upaya pengelolaan dan penanganan tindak pidana terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Kegiatan ini juga bertujuan mengurangi volume barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan kegiatan penegakan hukum," kata Irwan Kurniawan dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/3).
Barang bukti yang dimusnahkan, meliputi berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu-sabu (belum labfor) seberat 4.264,126 gram, sabu-sabu seberat 644,913 gram, ekstasi seberat 15,831 gram.
Kemudian ganja (belum labfor) seberat 2.021,051 gram, ganja seberat 1.091,537 gram, pil LL (belum labfor) seberat 62,106 gram, pil LL seberat 1.358,345 gram, pil logo Y (belum labfor) sebanyak 1.854 butir, dan pil happy five (belum labfor) sebanyak 670 butir.
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan barang bukti hasil penindakan, antara lain handphone sebanyak 10 unit, senjata tajam sebanyak 8 buah, dan rokok sebanyak 748.000 batang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan jenis barang bukti tersebut.