Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjebloskan tersangka pidana perpajakan, Hadi Ismanto atau HI.
Dugaan pidana perpajakan itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Selatan I menyerahkan berkas perkara tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/11).
Penahanan dilakukan terhitung mulai Kamis 18 November 2021.
"Bahwa atas penyerahan tanggung jawab tersangka tersebut, penuntut umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan,” kata katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/11).
Menurut Ashari, HI diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
Caranya, kata dia, menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Tindakan itu dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung selama 2011- 2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 03.133.581.3-XXX.XXX.