Kejati DKI Jebloskan Tersangka Pidana Perpajakan ke Tahanan
Jumat, 19 November 2021 – 18:45 WIB
Tersangka dijerat Pasal 39A Huruf a dan/atau Pasal 39 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: