Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati DKI Terima Pelimpahan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Rabu, 26 Februari 2020 – 18:20 WIB
Kejati DKI Terima Pelimpahan Tersangka Penyerang Novel Baswedan - JPNN.COM
Pelimpahan dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Istimewa, for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri melimpahkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kedua tersangka yakni Rahmat Kadir Mahulette (RK) dan Ronny Bugis (RB) telah dilimpahkan kemarin (25/2) setelah berkas dinyatakan lengkap di hari yang sama.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka. Adapun penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.

“Penyerahan ini sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap Nomor: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020,” kata Nirwan kepada wartawan, Rabu (26/2).

Menurut dia, pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.

“Setelah penerimaan ini, sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka JPU akan menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk bisa atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Nirwan.

Selanjutnya, untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap RK dan RB di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, pihak kejaksaan menahan penyerang Novel Baswedan di Rutan Mako Brimob.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close