Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
Jumat, 22 November 2024 – 18:24 WIB
Dalam PPJB Nomor 144 tersebut objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar.
Sedangkan pembayaran kedua belum terlaksana hingga WS ditetapkan sebagai tersangka. (gir/jpnn)