Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar

Selasa, 10 Desember 2024 – 00:00 WIB
Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Sebesar Rp 1,1 Miliar - JPNN.COM
Tim Kejati Riau saat melakukan Penahanan terhadap tersangka RP. Foto: Source For JPNN.

Pada Senin 9 Desember 2024, SAB dan RP dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, SAB tidak memenuhi panggilan tersebut, sedangkan RP yang hadir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2024.

“SAB telah kami panggil, tetapi tidak hadir. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang. Sementara itu, RP langsung kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Zikrullah.

Penahanan terhadap RP dilakukan sebagai upaya mempercepat proses hukum. Sedangkan terhadap SAB, kejaksaan berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut jika panggilan berikutnya tidak dipenuhi. (mcr36/jpnn)

Kejaksaan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News