Kejati Sumsel Garap Alex Noerdin soal Kasus Korupsi Hibah Masjid
Selasa, 04 Mei 2021 – 22:33 WIB
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.
Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4).
Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.
Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (cuy/jpnn)