Kejatisu Sebut Kasus JR Saragih Soal Ijazah Palsu Kedaluarsa
Senin, 10 Desember 2018 – 22:07 WIB
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. (fir)