KEJI! PRT Disiksa Pakai Palu, Air Panas dan Semangkuk Cabai Rawit
Niko menjelaskan, menurut pengakuan korban, penganiayaan itu sudah diterimanya sejak bekerja di rumah tersangka tahun 2009 silam.
Parahnya lagi, korban sudah beberapa tahun tidak mendapatkan gaji dengan alasan ditabungkan oleh tersangka.
"Secara fisik gaji tidak diberikan, dan ada beberapa kejadian pada saat tersangka minta dipijit saat itu korban sedang tidur, sehingga korban dipaksa memakan cabe rawit satu mangkuk," jelasnya.
Mengenai indikasi ada tersangka lain, tutur Niko, pihaknya akan melakukan pengembangan. "Kami akan melakukan pengembangan," terangnya.
Niko pun menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Ancaman pidananya penjara 10 tahun penjara, serta didenda Rp 30 juta. (yul/dil/jpnn)