Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka, yang kemudian mendatangi bermaksud mencari keberadaan tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban yang merupakan suami istri terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengkonsumsi minuman keras, sehingga ketika korban mendatangi lokasi, tersangka dalam kondisi emosi.
"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," katanya.
Dia mengatakan polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dia juga mengatakan terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)