Kelakuan Aipda PS dan Briptu DEM Sungguh Keterlaluan, Keduanya Kini Sudah Ditahan
Mereka mengintai daerah pinggiran untuk melancarkan aksi perampasan motor milik warga.
Ketika sudah dirasa aman, Aiptu PS dan Bripda DEM kemudian meminta korban untuk menghentikan motor, lalu menuduh para korbannya tersandung kasus pidana.
"Pelaku (kemudian) ambil kunci dan bawa kendaraan roda dua (milik korban)," kata Thomas.
Kompol Thomas memastikan Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik. "Dalam proses, Mas," kata Thomas.
Seorang korban berinisial RD menceritakan dirinya sempat dituding terlibat kasus sabu-sabu. Kejadian ini dialami RD, pada Jumat (6/8) malam.
Saat itu, dia hanya berencana ingin membeli beberapa batang rokok di warung kawasan Teluk Dalam atau Jalan Soetoyo S, Banjarmasin.
RD sendiri berangkat dari rumahnya di Teluk Tiram yang tidak jauh dari Teluk Dalam.