Keluarga Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sebegini kepada Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Permintaan pihak keluarga itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Martin Lukas Simanjuntak.
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
Menurut Martin, Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Di sisi lain, dugaan pemerkosaan itu hanya tuduhan yang tidak memiliki bukti.
"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," tutur Martin Lukas Simanjuntak.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.