Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap!

Minggu, 09 Agustus 2020 – 17:55 WIB
Keluarga Habib Asegaf Al-Jufri Diserang Kelompok Intoleran, Petrus: Tangkap! - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa main hakim sendiri sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Solo, mendatangi sebuah acara keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo, pada malam tanggal 8 Agustus 2020, memaksa pihak Tuan Rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah).

“Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya,” kata Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Menurut Petrus, massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menyeruduk Acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah). Massa juga melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok Tuan Rumah sembari menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan Tuan Rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.

Petrus menilai perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal. Pasalnya, kelompok ini telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo.

“Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d, jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang,” tegas Petrus.

Negara Harus Digdaya

Petrus mengatakan perbuatan kelompok yang menamakan diri Laskar Solo dapat dikualifikasi sebagai perbuatan kriminal yang dilarang oleh UU bagi Ormas manapun yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Menurut Petrus, pemberitaan media setempat (Solo) telah memgungkap fakta bahwa kejadian yang berkategori Intoleran, SARA dan Radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara Midodareni (doa malam sebelum akad nikah), di TKP.

Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekadar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close