Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah yang Membuat Kelompok Intoleran Menjadi Besar Kepala

Minggu, 09 Agustus 2020 – 20:47 WIB
Inilah yang Membuat Kelompok Intoleran Menjadi Besar Kepala - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyayangkan peristiwa main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Laskar Solo kepada keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo, pada malam tanggal 8 Agustus 2020.

Sekelompok orang tersebut mendatangi sebuah acara keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo dan memaksa pihak Tuan Rumah untuk membubarkan acara adat Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah).

“Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Menurut Petrus, massa yang disebut Kelompok Laskar itu juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, menyeruduk Acara Midodareni (doa malam sebelum Akad Nikah).

Massa juga melakukan penghancuran sejumlah mobil dan mengeroyok Tuan Rumah sembari menanyakan penyelenggaraan acara keagamaan Tuan Rumah dengan dalil Syiah bukan Islam, Syiah musuh Islam dan darah Syiah halal dibunuh.

Petrus menilai perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama, tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan tindakan kelompok Laskar Solo ini sudah masuk kategori perilaku intoleran dan radikal.

Pasalnya, kelompok ini telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok agama para Laskar Solo.

“Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang Penegak Hukum, yang sesungguhnya dilarang dan diancam dengan pidana oleh pasal 59 ayat (3) huruf a dan d, jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang,” tegas Petrus.

Semestinya Aparatur Negara seperti Polri menjadi digdaya ketika Ormas intoleran, radikal dan teroris muncul dan melakukan aksi brutal secara sporadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close