Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker
Gugat Merk Grand IndonesiaKamis, 15 April 2010 – 16:51 WIB
Hal yang diungkapkan Hetty Evelyn Mamesah Ngantung. Dia menilai tindakan GI yang mencantumkan logo Selamat Datang karya Henk Ngantung, sudah melanggar UU tentang hak cipta.
"Yang mereka daftarkan merek dagang. Tapi kan itu hak cipta suami saya, jadi GI harus melakukan klarifikasi terhadap masalah ini," ungkapnya.