Keluarga KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.
Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.
BACA JUGA: 272 Petugas KPPS Wafat, Mendagri Pastikan Pemerintah Tanggung Jawab
“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dilansir JawaPos.com, Senin (29/4).
Dalam surat yang disampaikan KPU, dijabarkan bahwa, korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.
“Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui,” tambah Evi.
BACA JUGA: Penghitungan Ulang, Kerja 28 Jam, Ketua KPPS Badannya tak Bergerak Lagi
Lebih lanjut, Evi mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu.