Keluarga Terpidana Vina Cirebon Dicecar Pertanyaan Soal Penghalangan Penyidikan
"Intinya mengklarifikasi 10 orang yang menginap di rumah Pak RT, Pak Khasanah mengatakan bahwa sepengetahuannya, memang menginap di rumah Pak RT yang kosong itu," sambungnya.
Sementara itu, Yopi Gunawan, kuasa hukum Muran menuturkan, kliennya dicecar 30 pertanyaan seputar peristiwa 2016 di Cirebon.
"Hari ini saya mendampingi Pak Muran, tadi sekitar 30 pertanyaan, intinya tentang klarifikasi terhadap pasal 221. Muran ini sebagai saksi, penyidik ini hanya mengklarifikasi saksi sebagai ayah Eka Sandi mengenai kejadian yang lalu, sama (diduga mendatangi Kafhi)," ujar Yopi.
Sarjono kuasa hukum Madlanah mengatakan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 30 pertanyaan, sekitar perjalanan dari 2016, tentang kuasa pelimpahan dari Cirebon ke Polda Jabar, dulu yang dipertanyakan itu, sementara kapasitas beliau hanya sebagai keluarga dengan keterbatasannya," ucap Sarjono.
Saat disinggung terkait dugaan menghalangi penyidikan pasal 221, pihaknya mengaku tidak tahu.
"Pasal 221 itu klien saya kurang memahami, karena hanya sebatas kunjungan pada saat itu untuk besuk, tapi tidak ada, akhirnya memberikan kuasa untuk penanganan perkara," katanya.(mcr27/jpnn)