Kemacetan di 6 Kota Besar Sudah Akut
Kamis, 19 Mei 2011 – 12:50 WIB
Selain mengatur tata lalulintas kendaraan, juga disepakati suatu konsep kawasan terpadu. Memisahkan antara kawasan industri, kawasan perumahan dan kawasan perkantoran. Dengan tata ruang itu, diharapkan bisa dilakukan pengendalian pembangunan dan juga transportasi.
"Dengan adanya UU tata ruang tahun 2009 maka pelanggarannya bisa dianggap pidana," tegas Hatta.(afz/jpnn)