Kemajuan Aksi Perubahan Iklim Indonesia: Memimpin dengan Contoh
Oleh: Laksmi Dhewanthi - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK“Dengan konsep yang baru diharapkan ProKlim dapat menjangkau kelompok yang lebih luas dan membuka peluang seluruh pihak untuk memberikan konstribusi lebih luas, seperti: komunitas sekolah, komunitas kampus, komunitas pesantren, komunitas penggiat lingkungan, dan komunitas lainnya,” ujarnya.
Keberhasilan negosiasi di tingkat global pun berperan penting bagi kemajuan aksi perubahan iklim Indonesia.
Melalui diplomasi dan negosiasi, Indonesia memperjuangkan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat global. Partisipasi dan diplomasi Indonesia, melalui aksi nyata (leading by example) telah memberikan warna dan mempengaruhi hasil berbagai negosiasi isu perubahan iklim.
Lebih lanjut, aksi-aksi nyata yang telah dilakukan Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim sebelum aksi tersebut menjadi komitmen atau keputusan di tingkat global.
Tidak hanya di forum global, Indonesia juga berkontribusi dalam konteks regional khususnya ASEAN. Pada masa keketuaan ASEAN 2023, Indonesia telah menginisiasi 3 (tiga) deliverables terkait pengendalian perubahan iklim, yakni: (1) ASEAN Joint Statement on Climate Change to the COP 28 UNFCCC (AJSCC); (2) ASEAN Community-based Climate Action; dan (3) ASEAN Co-ordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC).
Terlepas dari berbagai keberhasilan yang diraih, Indonesia terus melakukan upaya-upaya penguatan aksi perubahan iklim.
Dalam upaya mendorong upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, Indonesia telah memikirkan pemberian insentif kepada para pelaku aksi mitigasi, yaitu melalui kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu melalui Perdagangan Karbon.
Indonesia juga telah mengimplementasikan Enhance Transparency Framework sebagai mandat artikel 13 Paris Agreement, yang antara lain membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) untuk merekognisi aksi-aksi yang telah dilakukan oleh stakeholders yang telah mengikuti metodologi dan aturan-aturan yang telah disepakati Internasional.