Kemarin Firza, Hari Ini Kak Emma
jpnn.com - Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas kasus pornografi yang menyeret Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangkanya. Setelah kemarin (12/6) memeriksa Firza, hari ini (13/6) Polda Metro Jaya memanggil Fatima Assegaf alias Emma sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Emma beberapa waktu lalu. Namun, Emma sakit sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Emma mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, yakni Novianto Sumantri. Namun, Emma mengaku tak membawa dokumen atau apa pun yang bisa menjadi barang bukti.
"Tidak. Tidak ada bawa barang bukti," kata Novianti di Mapolda Metro Jaya.
Kali ini Emma akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas Rizieq Shihab. Namun, perempuan yang akrab disapa dengan panggilan Kak Emma itu ogah berbicara kepada awak media.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza dan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(elf/JPG)