Kembali Aborsi
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - EMPAT tahun setelah menjanda, Jane Roe hamil lagi. Kali ketiga. Dia ingin menggugurkan kandungannyi itu. Dua anak terdahulu sudah cukup.
Namun, UU setempat melarang aborsi. Kecuali untuk kehamilan akibat pemerkosaan atau inses. Selebihnya akan dianggap pembunuhan.
Nama Jane Roe hari-hari ini ngetop lagi di Amerika Serikat (AS). Padahal, dia sudah meninggal dunia tiga tahun lalu –atau, agar tidak dibilang hoaks: 3 tahun 9 bulan lalu.
Nama Jane Roe dibicarakan lagi karena Mahkamah Agung bersidang lagi: 1 Desember kemarin. Yakni, untuk membicarakan kasus yang terkait dengan gugatannyi di tahun 1970.
Jane menang waktu itu: aborsi diperbolehkan di seluruh AS. Tapi, tetap saja yang menentang aborsi terus bergerak.
Di Mississippi lahir perda baru: 2018. Aborsi dilarang di negara bagian itu. Maka, Mississippi dianggap melanggar UU Tahun 1973: aborsi diperbolehkan di seluruh AS.
Perda baru itu memang lahir di zaman Presiden Donald Trump: aborsi dilarang kalau umur janin sudah lebih dari 15 minggu –3,5 bulan. Tanpa kecuali. Pun kalau kehamilan itu akibat pemerkosaan atau inses.
Perda itulah yang diadukan ke Mahkamah Agung: dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung Tahun 1973 –yang membolehkan aborsi, sepanjang janin belum melebihi 24 minggu.