Kembali Diperiksa Polisi, Gabriella Larasati Bakal Tersangka?
Jumat, 19 Maret 2021 – 07:17 WIB
Dari laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MSA dan NK atas dugaan penyebaran video syur tersebut.
Tersangka MSA dan NK disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: