Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Senin, 08 Agustus 2011 – 02:22 WIB
Namun di persidangan juga terungkap bahwa pada 23 November 2010, Emir telah mengembalikannya ke negara melalui KPK. Selanjutnya, uang yang dikembalikan Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu disita KPK.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Soetedjo Yuwono dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Soetedjo juga diminta mengganti kerugian negara dari proyek alkes itu sebesar Rp 5 miliar. (ara/jpnn)