Kemdiknas Kaji Pembentukan PTN Baru
Jumat, 01 April 2011 – 05:05 WIB
Persyaratan lain yang tidak boleh ditinggalkan adalah ketersediaan asset tanah. Djoko menjelaskan, ketentuan untuk perubahan status universitas adalah ketersediaan asset tanah seluas 30 hektar. Sedangkan untuk perubahan status politeknik harus memiliki asset tanah seluas 10 hektar.
Pengalam yang sudah berjalan, Djoko tidak bisa menyebutkan waktu yang dibutuhkan untuk perubahan status tersebut. Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan paling lama adalah untuk perubahan asset. "Semua asset yang dulunya milik yayasan, harus dicatat negara menjadi asset negara," tandas Djoko. Dia berharap, usulan-usulan kampus baru tersebut bisa goal akhir tahun ini.
Dengan pertambahan kampus negeri tersebut, Kemendiknas masih belum mendapatkan data jumlah pengangkatan dosen PNS tahun ini. Djoko menjelaskan, tahun ini pengangkatan dosen PNS bisa jadi sama dengan tahun lalu.