Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN
Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNSSelasa, 08 Mei 2012 – 06:12 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ASN ini masih dalam fase uji publik. Diharapkan aturan ini bisa disahkan antara Juni-Juli mendatang. Dalam aturan baru ini, usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II diperpanjang menjadi 60 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Upaya ini merupakan solusi dari potensi konflik dari setiap pengajuan usulan perpanjangan pensiun.
Sementara usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, diperpanjang menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Asalannya karena harapan hidup penduduk Indonesia terus meroket. Selain itu juga mengacu pada rata-rata usia pensiun PNS di beberapa negara yaitu 60-62 tahun.
Pengesahan RUU ASN ini sepertinya tidak akan menemui ganjalan. Sebab wakil rakyat di Senayan menyatakan setuju asalkan aturan ini berdampak positif terhadap kinerja aparatur sipil negara. (wan)