Kemenag Cabut Tanda Daftar Rumah Agama Buddha di Kwan Sing Bio
Minggu, 28 Maret 2021 – 13:04 WIB
"Ada kepentingan yang besar, yakni toleransi beragama, kedamaian dan perdamaian Indonesia. Apalagi saat ini masih pandemi," tutur Alim.
Meski begitu, Alim tidak menghalangi pihak Tio Eng Bo atau Marjoyo mengajukan banding atas putusan PTUN terkait kepengurusan TTID Kwan Sing Bio.
"Itu hak mereka. Namun menurut saya itu berlebihan karena sudah selesai pengakuan kepengurusannya," kata Alim Sugiantoro.
Tio Eng Bo atau Marjoyo diketahui Dia diduga melakukan pergantian kepengurusan TITD Kwan Sing Bio yang tidak sesuai prosedur AD/ART. (jlo/jpnn)