Kemenag Cari Pemondokan Dekat Masjidil Haram
Kamis, 26 April 2012 – 19:36 WIB
Slamet menyebutkan beberapa titik krusial di dalam pembahasan haji 2012. Pertama, masalah kuota yang diperkirakan daftar tunggunya sudah mencapai 10 tahun. "Jadi, oleh sebab itu pemerintah berupaya agar pendaftaran kuota haji dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip keadilan. Maka itu kita pakai sistem urut kacang.," jelasnya.
Kedua, masalah pemondokan. Menurutnya, pemerintah harus berkompetisi dengan negara lain dan harga yang semakin melambung. Hal tersebut yang mengakibatkan pemondokan jadi masalah hingga saat ini. "Sekarang ini, kita berusaha untuk mendapatkan pemondokan dekat Masjidil Haram. Jarak terjauh 2500 meter. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan," tukasnya.
JAKARTA--Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto menyampaikan, pembahasan persoalan haji menyeluruh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
Rabu, 27 November 2024 – 20:02 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB - Humaniora
8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
Rabu, 27 November 2024 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Pilkada
Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha
Rabu, 27 November 2024 – 17:48 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
Rabu, 27 November 2024 – 15:01 WIB