Kemenag: Proses Pencairan Dana BOS Pesantren Dimulai
Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF (pendidikan diniyah formal).
Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren-pesantren sebagai satuan pendidikan maupun operator di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil.
“Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun," ujarnya.
Dia menambahkan kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data,” terang Waryono.
Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor.
Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS.
Waryono mengingatkan pencairan dana BOS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis), yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS.
Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporannya. (esy/jpnn)