Kemenag: Tahun Baru Hijriah Tidak Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharam 1443 H.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, yang berubah hanya hari libur tahun baru hijriahnya.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," terang Kamaruddin Amin, Sabtu (7/8).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharam 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," jelas dia.
Adapun untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan.
Kamaruddin menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.