Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2019 – 17:34 WIB
Selain itu, Kemendagri bakal melakukan pengkajian dari aspek hukum atas wacana penggabungan dua daerah itu ke Jakarta. Menurut dia, Bekasi dan Depok memiliki peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan Jakarta.
"Ini adalah UU, dibentuk melalui UU. Jadi, UU misalnya tentang daerah Jakarta Raya meliputi daerah mana saja. Nah itu UU," tutur dia.(mg10/jpnn)