Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
“Kalimat yang tepat adalah tidak sejalannya antara UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dengan 3 UU tadi. Tidak sejalan karena dalam UU Pemda disebut urusan itu diserahkan ke provinsi tapi di UU No 3 soal Minerba disebut kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Begitu juga dengan Undang-undang Cipta Kerja disebutkan ada 13 perizinan yang dalam UU Pemda diletakkan kewenangannya ke daerah tapi di UU Cipta Kerja itu dijadikan kewenangan pemerintah pusat,” kata Halilul.
Halilul mengatakan karena norma di undang-undang Pemda tidak selaras lagi dengan undang-undang lainnya maka kemungkinan nanti terjadi konflik kepentingan dalam memahami kewenangan itu.
Halilul mengatakan dalam pelaksanaannya tidak sinkron juga antara yang ada di UU Minerba dengan pelaksanaannya di lapangan. Dalam implementasi ini tidak selaras betul antara norma di undang-undang dengan pelaksanaan di lapangan. (cuy/jpnn)