Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
“Merekalah sebenarnya yang memberikan pelayanan dasar, pelayanan kepada masyarakat,” kata Halilul.
Halilul mengatakan hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya baru 62 persen. Lalu pelayanan air bersih/minum baru 76-79 persen.
Sebagian besar daerah juga masih bermasalah dalam kebijakan fiskalnya. Jangan jangan kebijakan nasional kepada daerah yang bagus juga perlu ditinjau ulang.
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda perlu direvisi karena bergesekan dengan UU No 3 Tahun 2020, UU No 6 Tahun 2023 dan UU No 1 Tahun 2022.
Terkait 3 UU itu utamanya terkait pembagian urusan kewenangan. Jadi 3 UU itu mengandung norma substansi mereduksi UU kewenangan daerah.
Sehingga kewenangan daerah yang ada di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sudah tidak selaras lagi dengan tiga UU terbaru tadi. Oleh sebab itu perlu menyesuaikan.
Meski di luar 3 undang-undang itu banyak faktor lain yang juga harus disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi.
Misalnya soal kinerja pembangunan daerah yang kurang maksimal itu, harus juga mereview soal pengawasannya, bagaimana pembinaannya, lalu bagaimana soal diskresi kepala daerah soal aspe finansial daerahnya, bisa saja diberikan kelonggaran.