Kemendagri Pastikan Tiang Microcell Tak Bisa Ditarik Sewa
Jumat, 11 Mei 2018 – 03:12 WIB
Serta pasal 80 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Badan Aset Pemprov DKI, Achmad Firdaus, membenarkan terkait sudah masuknya surat itu. “Iya, itu suratnya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (10/5). (dil/jpnn)