Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Maka kalimat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Kan begini, kalimatnya semula enam puluh hari atau sampai dengan satu tahun. kalau sudah cukup enam bulannya kan satu tahun tidak perlu lagi," ujar Akil, usai sidang.
Pada intinya, lanjut Akil, pengurusan akta lahir itu cukup kepada kantor Catatan Sipil.
Mutholib sendiri merasakan kesulitannya saat memeroses akta di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi 2194/Pdt/20/PN.Sby. Pemohon mengaku merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu itu karena proses birokrasi yang harus dilalui sangat berbelit.