Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Di luar itu, pengadilan mengalami pengurangan beban kerja cukup signifikan karena tidak ada lagi proses pengajuan pembuatan akta tersebut. "Ya karena memang permohonan paling banyak itu adalah permohonan untuk akta kelahiran. Di pengadilan mana pun jumlahnya paling banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 30 April 2013 MK mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohon atas nama Mutholib berprofesi sebagai juru parkir asal Wonokromo, Surabaya, merasa hak konstitutionalnya dilanggar akibat rumitnya pembuatan akta kelahiran yang sudah terlambat lebih dari setahun sejak lahir itu.
Majelis yang dipimpin Ketua MK, Akil Mochtar, kemudian menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Ada sembilan poin yang menjadi kekuatan hukum baru dimulai dari kata "persetujuan" dalam pasal 32 ayat 1 UU tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai "keputusan".