Kemendagri Susun Teknis Pelaksanaan Pembuatan Akta Kelahiran
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:57 WIB
Mulai dari minta surat pengantar kepada RT dan RW, kelurahan, kecamatan, kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, pengadilan negeri, kantor pos besar, bank, dan harus membawa dua orang saksi. Pemohon juga harus mengeluarkan biaya resmi Rp 236 ribu ditambah biaya lain yang cukup memberatkan pemohon.(gen)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) langsung merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan