Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemendikbud Buka Lagi Lowongan Guru Penggerak, Buruan Daftar, Kuotanya Banyak

Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:33 WIB
Kemendikbud Buka Lagi Lowongan Guru Penggerak, Buruan Daftar, Kuotanya Banyak - JPNN.COM
Ilustrasi Kemendikbud. Foto: https://lpmpntt.kemdikbud.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Kesempatan menarik untuk para guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 Kabupaten/Kota dan 22 provinsi. 

Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai 13-31 Oktober 2020.

"Seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril, Rabu (14/10).

Dia menjelaskan, Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran. Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah.

Guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti guru lainnya sehingga murid bisa meraih kemerdekaannya dalam belajar.

"Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2800 guru," ucapnya. 

Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.

Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan.

Kemendikbud membuka lowongan guru penggerak tahap 2 dengan kuota sebanyak 2.800 orang dan dikhususkan untuk guru SD sampai SMA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News