Kemendiknas Ditegur Kemenpan-RB
Kamis, 19 Mei 2011 – 07:43 WIB
Pertimbangan teguran yang dilayangkan Kemen PAN dan RB ke Kemendiknas adalah, pejabat yang masih berstatus Plt belum cukup untuk menjalankan keputusan strategis. Padahal, mereka memiliki posisi menjalan pendidikan dasar dengan jumlah peserta didik yang cukup banyak. Para pejabat tersebut benar-benar bisa membawa gerbong kinerjanya setelah berstatus definitif.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengakui jika di lingkungan kerjanya masih ada pejabat eselon I yang masih berstatus Plt. Teguran dari Kemen PAN dan RB tersebut, diharapkan bisa dipecahkan dalam waktu dekat. "Keterbatasan kami adalah, syarat-syarat untuk menjadi eselon I masih belum lengkap," kata dia.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah ditegur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB - Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB