Kemendiknas Ditegur Kemenpan-RB
Kamis, 19 Mei 2011 – 07:43 WIB
Pertimbangan teguran yang dilayangkan Kemen PAN dan RB ke Kemendiknas adalah, pejabat yang masih berstatus Plt belum cukup untuk menjalankan keputusan strategis. Padahal, mereka memiliki posisi menjalan pendidikan dasar dengan jumlah peserta didik yang cukup banyak. Para pejabat tersebut benar-benar bisa membawa gerbong kinerjanya setelah berstatus definitif.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengakui jika di lingkungan kerjanya masih ada pejabat eselon I yang masih berstatus Plt. Teguran dari Kemen PAN dan RB tersebut, diharapkan bisa dipecahkan dalam waktu dekat. "Keterbatasan kami adalah, syarat-syarat untuk menjadi eselon I masih belum lengkap," kata dia.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah ditegur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
Selasa, 19 November 2024 – 23:50 WIB - Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
Selasa, 19 November 2024 – 22:13 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C: Timnas Indonesia Terbang, Arab Saudi Melorot
Selasa, 19 November 2024 – 22:05 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Jokowi Turun Gunung Pas Pilkada, Ronny: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Morosot
Selasa, 19 November 2024 – 21:43 WIB