Kemenhub Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Pada Sosialisasi kali ini, penekanan dilakukan terkait terbentuknya organisasi dan tata kelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Nasution Bin As mengatakan, perlu disadari bersama, tantangan proses pembentukan organisasi saat ini memerlukan usaha yang tidak sedikit.
"Karena dengan membentuk organisasi di lingkungan pemerintahan, membutuhkan persiapan yang matang, salah satunya mempersiapkan dasar hukum," ujar Nasution di Yogyakarta, Selasa (19/9).
Untuk itu, ada beberapa tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi yang diikuti 100 peserta dari lingkungan Ditjen Perhubungan Darat itu.
Di antaranya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas unit Unit Pelaksana Tugas (UPT), memberikan pemahaman kepada masing-masing satuan pelayanan (Satpel) terminal A di lingkungan BPTD.
Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi pemahaman peraturan perundangan.
"Untuk itu dipandang perlu penyelenggaraan Sosialisasi secara berkesinambungan," kata Nasution.