Kemenhub Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sarana Transportasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19.
Budi menyampaikan bahwa seluruh jajarannya di Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) siap bertugas melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan berbagai cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10).
Dia menjelaskan bahwa jajarannya rutin melakukan penyemprotan disinfektan 4 kali dalam sebulan di setiap terminal penumpang.
Kemudian memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan seperti thermal scanner atau setidaknya thermo gun, yang berfungsi dengan baik untuk memeriksa suhu tubuh calon penumpang.
Selain itu menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik, penetapan wilayah wajib masker di seluruh area terminal, serta penandaan jaga jarak di tempat duduk pada ruang tunggu dan di lantai untuk antrean masuk bus.
"Bahkan untuk mempermudah, kami minta petugas terminal membuat rute atau alur bagi penumpang dengan skema jaga jarak, sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antre," jelas Budi.