Kemenhub Pungut Labuh Jangkar, Pemprov Kepri Meradang
Dia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP. "Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini," katanya.
Tetapi pertemuan tersebut tidak terlalu banyak berpengaruh. Dia berharap menkeu bisa mengeluarkan keputusan mengenai aturan yang bisa membagi tugas dan kewenangan ini.
"Sudah lama Kemenhub memungut labuh jangkar ini. Tepatnya setelah Pelindo tak lagi menguasai laut. Nah dengan adanya UU no 23 tahun 2014 itu, kami minta kewenangan provinsi jangan diganggu lagi. Kalau itu di laut di atas 12 mil silahkan, itu bukan hak kami," katanya.
Sementara komisi II DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan juga mengaku heran kenapa pusat masih terus memungut labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Padahal undang-undang pemerintahan daerah sudah jelas mengaturnya.
Menurutnya potensi labuh jangkar ini sangat besar. Bisa menambah PAD Kepri yang sangat signifik
"Kalau saya memperkirakan bahwa bisa dihasilkan sekitar Rp 300-400 miliar dari labuh jangkar. Ini memang dioptimalkan," kaanya .
Menurutnya, UU no 23 tahun 2014 memang sudah sangat jelas membagi kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah. Ia berharap pihak dari Kemenhub untuk tidak lagi memungut di area 0-12 mil.
"Tetapi kita minta provinsi juga untuk mempercepat dan mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk memungut semua ini. Pemerintah provinsi harus lebih berani untuk memungut uang labuh jangkar ini," katanya. (ian)