Kemenkes Diminta Dukung BPOM soal Kebijakan Galon Air Minum
Tetapi itu tentunya sudah menjadi risiko dengan berjalannya waktu perubahan kebijakan di suatu negara.
Tulus pun mencontohkan, salah satu industri AMDK berstatus perusahaan multinasional yang menerapkan standar ganda dalam masalah ini.
Sebagai perusahaan internasional, menurutnya perusahaan ini semestinya menerapkan aturan sesuai standar internasional.
Di mana ada perlindungan tegas soal kandungan zat BPA.
Tetapi saat di Indonesia, mereka ingin mempertahankan status quo dengan mengabaikan aturan soal BPA ini.
"Jangan berstandar ganda dong! Kalau di negara mereka sendiri patuh dengan aturan soal BPA, tetapi saat di Indonesia mereka menolak pemberlakuannya. Semestinya sebagai perusahaan MNC menerapkan standar tinggi dalam berbisnis," ujarnya.
YLKI secara tegas mendukung BPOM dalam menerapkan aturan pelabelan risiko BPA pada galon industri AMDK.
Karena BPOM itu merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.