Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Hapus Syarat Domisili KTP untuk Pemenerima Vaksin Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 – 17:52 WIB
Kemenkes Hapus Syarat Domisili KTP untuk Pemenerima Vaksin Covid-19 - JPNN.COM
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya untuk mempercepat laju vaksinasi Covid-19 dengan menarget satu juta dosis vaksin per hari.

Untuk itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.

Dalam SE itu, percepatan vaksinasi Covid 19 dilakukan melalui pos pelayanan vaksinasi dan kerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Rumah Sakit (RS) Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tulis SE yang diterbitkan pada Kamis (24/6) itu.

Vaksin yang dialokasikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan target vaksinasi satu juta dosis per hari bisa dilakukan melalui penyediaan vaksin Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. 

"Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai," katanya. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Targetkan 1 juta dosis vaksin per hari, Kemenkes keluarkan surat edaran untuk mempercepat laju vaksinasi Covid 19

Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close